"Ditetapkan pada Rabu, 29 Mei 2019. Ada laporan polisi, kemudian ada keterangan saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polres Metro Tangerang Kota, Senin, 10 Juni 2019.
Argo enggan menjelaskan secara rinci video dan ucapan mana yang menjadikan Sofyan sebagai tersangka. Namun ia memastikan kasus tersebut merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sedianya, Sofyan akan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini pukul 10.00 WIB. Namun, ia berhalangan hadir karena sakit.
"Ditunda karena beliau sakit. Nanti akan diperiksa kembali, tapi kapannya belum tahu," ucapnya.
Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani, juga membenarkan ihwal pemeriksaan itu. Ia datang ke polda untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.
"Ya, hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," beber Ahmad Yani.
Ahmad Yani mengaku siap untuk menghadirkan Sofyan minggu depan. Namun, keputusan pemeriksaan lanjutan ia serahkan ke penyidik.
"Tergantung penyidik kapannya. Ya, seminggu ke depanlah lebih kurang," tutur Ahmad Yani.
Menurut Ahmad Yani, kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.
"Laporannya yang waktu itu melapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
