Geramnya orang nomor satu di Kabupaten Tangerang itu lantaran masih banyaknya kendaraan truk bertonase berat yang melintasi wilayah Kabupaten Tangerang pada hari pertama pemberlakuan Perbup tersebut.
"Putar arah dan kembali ke lokasi awal seluruh truk ini, jangan ada yang melintas di jalan (wilayah Kabupaten Tangerang). Semua sudah disosialisasikan pada bulan kemarin (November). Pokoknya putar balik," ujar Zaki saat memantau hari pertama pemberlakuan Perbup 47 Tahun 2018 di Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat, 14 Desember 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Zaki menjelaskan, hari pertama pelaksanaan pemberlakuan Perbup 47 Tahun 2018 ini, masih menemukan adanya kendala di lapangan, sehingga masih butuh penyempurnaan dalam tindakannya.
"Sudah efektif (Perbup 47 Tahun 2018) hari ini. Tindak tegas yang melanggar, tidak ada urusan lagi. Balikin mereka ke asalnya, kala melawan tilang," tegas Zaki.
Pantauan di lokasi, terlihat belasan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, kepolisian, dan TNI, untuk mengawal Perbup 47 Tahun 2018 tersebut.
Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Perbup 46 Tahun 2018 yang kemudian direvisi dengan Perbup 47 Tahun 2018, terkait pembatasan jam operasional truk bertonase berat golongan III dan V, hanya melintas di wilayah Kabupaten Tangerang pada pukul 22.00-05.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)