Disdukcapil Kota Tangerang memusnahkan 19 ribu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang sudah tidak digunakan atau invalid dengan cara dibakar.
Disdukcapil Kota Tangerang memusnahkan 19 ribu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang sudah tidak digunakan atau invalid dengan cara dibakar. (Farhan Dwitama, Hendrik Simorangkir)

Puluhan Ribu KTP-el Cacat Dibakar

e-ktp
Farhan Dwitama, Hendrik Simorangkir • 14 Desember 2018 17:21
Tangerang: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, memusnahkan 19 ribu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang sudah tidak digunakan atau cacat. Pemusnahan dilakukan tidak lagi dengan digunting, tetapi dibakar.
 
"Pemusnahan dengan dibakar ini sesuai dengan surat edaran Kemendagri Nomor 470.13/11176 tentang KTP-el rusak atau invalid, yang diterbitkan pada 13 Desember 2018," ujar Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan di kantor Disdukcapil Kota Tangerang, Jumat, 14 Desember 2018. 
 
Erlan menjelaskan, 19 ribu KTP-el yang rusak atau invalid tersebut hasil pengumpulan pihaknya selama satu tahun. Lanjutnya, pemusnahan tersebut dilakukan agar tidak adanya pemilih ganda atau yang bisa merugikan ketentuan saat pemilihan umum nanti.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"19 ribu lebih KTP-el yang rusak itu sebelumnya telah kita gunting dan dibolongi dari hasil pengumpulan selama satu tahun. Pengumpulan itu pun tidak dari petugas saja, melainkan dari warga. Bahkan, ada juga kami temukan banyak KTP-el dari tempat sampah yang sengaja dibuang oleh orang yang tak bertanggung jawab," jelas Erlan. 
 
Erlan menambahkan, pihaknya pun akan melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat atau gudang penyimpanan dokumen negara. 
 
"Kami melakukan itu untuk menghindari pencurian dan penyalahgunaan terhadap dokumen negara," kata Erlan. 
 
Pemusnahan KTP-el rusak dan cacat juga dilakukan di Kota Tangerang Selatan, Jumat 14 Desember 2018. Jumlah hampir sekitar 10 ribu.
 
“Kalau sebelumnya itu kami rusak dengan dibolongin atau dipatahkan. Karena adanya surat edaran baru Kemendagri itu harus dibakar, ya kami lakukan dengan dibakar,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan Dedi Budiawan , Jumat 14 Desember 2018.
 
Puluhan Ribu KTP-el Cacat Dibakar
Pemusnahan serempak KTP el rusak dan invalid di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Tangerang Selatan, Jumat 14 Desember 2018.
 
Menurut Dedi dia, KTP- el dan non KTP-el invalid itu berasal dari pemutakhiran data warga.  “Karena banyak yang mutasi, pindah-datang. Sebelumnya terdata belum kawin, kemudian kawin, yang kawin ditinggal, menjadi duda atau janda, yang seperti itu,” ucap dia.
 
Diterangkan dia, jumlah KTP rusak dan invalid yang dilakukan pemusnahan itu, berasal dari 7 kecamatan se-Tangerang Selatan. KTP-el kantor kecamatan sejak 2011. 
 
“Dari mulai 2011, karena dulu perintahnya disimpan. Kalaupun harus dirusak dengan dipotong atau dibolongin. Instruksinya tidak harus menyerahkan KTP-el invalid ke Kemendagri, tapi bisa dimusnahkan langsung," ucap Dedi. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif