"Ini untuk menghindari jangan sampai KTP-el ini digunakan pihak-pihak yang tidak benar atau juga untuk hal-hal yang memang tidak benar," kata Plt Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Jamus Rasidi, Rabu, 19 Desember 2018.
Ada beberapa kategori yang membuat ribuan KTP-el tersebut dimusnahkan. Pertama, masa berlaku KTP-el belum seumur hidup dan dikembalikan oleh warga.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jadi diminta ganti (oleh warga) dengan masa berlaku seumur hidup," ungkapnya.
Kemudian, KTP yang dibagikan bukan KTP-el. Ketiga, KTP-el tersebut salah cetak. "Artinya double pada saat proses pencetakan. Ini semua kita himpun dan hari ini sudah kita lakukan pemusnahan," tegas Jamus.
Jika kembali menemukan KTP yang mengalami kerusakan, maka Disdukcapil Kota Bekasi akan kembali melakukan pemusnahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(HUS)
