KTP rusak dimusnahkan di halaman Kantor Disdukcapil Kota Bekasi. Foto: Medcom.id/Antonio.
KTP rusak dimusnahkan di halaman Kantor Disdukcapil Kota Bekasi. Foto: Medcom.id/Antonio. (Antonio)

Disdukcapil Kota Bekasi Musnahkan 25.653 Keping KTP-el

e-ktp
Antonio • 20 Desember 2018 08:07
Bekasi: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi memusnahkan 25.653 keping KTP-el. Pemusnahan bersama Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507 itu membakar fisik KTP-el yang mengalami kerusakan fisik.
 
"Ini untuk menghindari jangan sampai KTP-el ini digunakan pihak-pihak yang tidak benar atau juga untuk hal-hal yang memang tidak benar," kata Plt Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Jamus Rasidi, Rabu, 19 Desember 2018.
 
Ada beberapa kategori yang membuat ribuan KTP-el tersebut dimusnahkan. Pertama, masa berlaku KTP-el belum seumur hidup dan dikembalikan oleh warga.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Jadi diminta ganti (oleh warga) dengan masa berlaku seumur hidup," ungkapnya.
 
Kemudian, KTP yang dibagikan bukan KTP-el. Ketiga, KTP-el tersebut salah cetak. "Artinya double pada saat proses pencetakan. Ini semua kita himpun dan hari ini sudah kita lakukan pemusnahan," tegas Jamus.
 
Jika kembali menemukan KTP yang mengalami kerusakan, maka Disdukcapil Kota Bekasi akan kembali melakukan pemusnahan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(HUS)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif