"Sebagai kepala daerah, saya akan sampaikan masalah ini ke Presiden dan Mendikbud soal sistem pendidikan yang menimbulkan banyak persoalan," kata Bima saat ditemui di Botani Square Kota Bogor, Jawa Barat, Senin, 24 Juni 2019.
Bima menilai, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, belum siap diterapkan pada daerah-daerah yang masih tertinggal soal administrasi dan infrastruktur.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Saya mendengar langsung aspirasi warga sulitnya pendaftaran untuk masuk ke sekolah menengah pertama (SMP). Harusnya tidak seperti ini, apakah memang kualitas pendidikan itu bisa disamakan sama ratakan semuanya, jika tidak seimbang akan menimbulkan kekacauan," tegas dia.
Ia mengaku, belum siapnya sistem yang dicanangkan oleh Kemendikbud untuk diaplikasikan di Kota Bogor akan menuai polemik bagi warganya. Meski begitu kata Bima, jika sistem pendidikan, administrasi, dan infrastruktur belum siap, akan menimbulkan ketidakadilan dan ujung-ujungnya uang yang berbicara. Karena ada celah untuk memanipulasi administrasi soal kependudukan.
"Jadi ada ruang penipuan soal administrasi di Disdukcapil Kota Bogor, tentang titip alamat. Satu sampai dua hari kedepan saya akan evaluasi dan lihat dilapangan seperti apa," kata Bima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)