Kanit Regident Unit Satlantas Polresta Depok, AKP Agung Purnomo mengatakan, untuk mensosialisasikan program tersebut, pihaknya telah memasang beberapa spanduk di beberapa lokasi.
"Informasi pemasangan spanduk sudah kita pasang di depan Polresta Depok dan sejumlah titik strategis, supaya masyarakat dapat memanfaatkan program pelayanan perpanjangan SIM A dan C," kata Agung kepada Medcom.id, Rabu, 15 Agustus 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Agung menjelaskan, pemohon cukup membawa identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk proses perpanjang SIM gratis.
Pelayanan hanya berjalan selama sehari yaitu Kamis, 16 Agustus 2018. Pelayanan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
"Lokasi pelayanan perpanjangan gratis SIM A dan C ini hanya bisa dilakukan di Satpas Polresta Depok (Mapolres), dan tidak berlaku di Sim Keliling (Simling) maupun Pasar Segar Depok," jelas Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)