Ilustrasi Warga menunjukkan kartu asuransi dan SIM C seusai mengurus perpanjangan SIM di mobil Pelayanan SIM Keliling, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (28/9). MI/Arya Manggala.
Ilustrasi Warga menunjukkan kartu asuransi dan SIM C seusai mengurus perpanjangan SIM di mobil Pelayanan SIM Keliling, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (28/9). MI/Arya Manggala. (Octavianus Dwi Sutrisno)

Warga Depok bisa Perpanjang SIM Gratis pada 16 Agustus

surat izin mengemudi
Octavianus Dwi Sutrisno • 15 Agustus 2018 19:56
Depok: Unit Satuan Lalu Lintas Kota Depok membuat program perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dalam rangka menyambut HUT ke-73 Republik Indonesia. Program tersebut dikhususkan untuk warga Kota Depok yang berulang tahun bertepatan dengan kemerdekaan.
 
Kanit Regident Unit Satlantas Polresta Depok, AKP Agung Purnomo mengatakan, untuk mensosialisasikan program tersebut, pihaknya telah memasang beberapa spanduk di beberapa lokasi.
 
"Informasi pemasangan spanduk sudah kita pasang di depan Polresta Depok dan sejumlah titik strategis, supaya masyarakat dapat memanfaatkan program pelayanan perpanjangan SIM A dan C," kata Agung kepada Medcom.id, Rabu, 15 Agustus 2018.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Agung menjelaskan, pemohon cukup membawa  identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk proses perpanjang SIM gratis.
 
Pelayanan hanya berjalan selama sehari yaitu Kamis, 16 Agustus 2018. Pelayanan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. 
 
"Lokasi pelayanan perpanjangan gratis SIM A dan C ini hanya bisa dilakukan di Satpas Polresta Depok (Mapolres), dan tidak berlaku di Sim Keliling (Simling) maupun Pasar Segar Depok," jelas Agung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(DEN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif