Kasatlantas Polrestabes Depok Kompol Sutomo mengatakan razia berlangsung mulai 20 hingga 25 Agustus 2018. Sutomo menyayangkan itu karena pemerintah telah memasang rambu lalu lintas di sepanjang jalan agar pesepeda motor tak melintasi jalur cepat.
"Saat dirazia, rata-rata mereka beralasan ingin segera sampai di tujuan. Sehingga mereka menggunakan jalur cepat dan lawan arah," kata Sutomo di Mapolresta Depok, Senin, 27 Agustus 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Razia rutin digelar di beberapa titik. Seperti Tugu Selamat Datang yang mengarah ke Mall Margo dan lampu lalu lintas di Jalan Arif Rahman.
“Perharinya tim satuan lalu lintas dapat menilang 325 pelanggar yang melewati sepanjang Jalan Margonda. Pelanggarnya itu kebanyakan dari pengendara motor yang melawan arus, ada yang melewati jalur cepat, dan ada yang putar tidak sesuai dengan tempatnya,” paparnya.
Sutomo menjelaskan, jumlah pelanggar motor paling banyak terjadi pada jam sibuk di jalur Kawasan Tertib Lalu-lintas (KTL) sepanjang jalan Margonda.
“Paling banyak pelanggaran ada di Margonda, padahal area itu adalah area Kawasan Tertib Lalu lintas, namun kami masih saja menemukan banyak pelanggar apalagi di jam-jam sibuk (office hours),” jelasnya.
Sutomo menegaskan, larangan pengendara motor untuk tidak melalui jalur cepat dilakukan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan terjadinya kemacetan lalu lintas di Depok.
“Jalur cepat tidak boleh dilalui pengendara motor itu ada kajian dari pihak kepolisiann sendiri unyuk cegah kemacetan yang ada di Depok dan mengurangi terjadinya kecelakaan,” pungkasnya.
Sutomo berharap masyarakat mentaati peraturan lalu lintas terutama ketika memasuki wilayah Kota Depok.
“Saya berharap masyarakat mematuhi aturan lalu lintas yang ada, jadi semua kan lancar jalanan Depok. Kita juga senang kan lihat jalanan Margonda kalau arus lalu lintasnya lancar,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)