Tujuh orang dari perusahaan pengembang Meikarta dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan kasus suap perizinan Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 4 Februari 2019. Medcom.id/P. Aditya Prakasa
Tujuh orang dari perusahaan pengembang Meikarta dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan kasus suap perizinan Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 4 Februari 2019. Medcom.id/P. Aditya Prakasa (P Aditya Prakasa)

Sekretaris Petinggi Meikarta Terancam Pidana

meikarta
P Aditya Prakasa • 04 Februari 2019 19:25
Bandung: Melda Peni Lestari, sekretaris petinggi perusahaan Meikarta Bartholomeus Toto, diancam Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipidanakan. Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menetapkan Melda sebagai tersangka karena dinilai memberikan keterangan palsu saat persidangan.
 
Dalam sidang lanjutan dugaan suap perizinan pembangunan Meikarta, Senin, 4 Februari 2019, Jaksa KPK menghadirkan tujuh saksi. Salah satunya adalah Melda.
 
Pengajuan penetapan tersangka berawal saat Jaksa KPK Yadyn mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Melda. Dia ditanyai mengenai keterkaitan Melda dengan salah seorang terdakwa, Henry Jasmen.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Saya tidak kenal Henry Jasmen, pernah ketemu sekali di kantor. Kalau berkomunikasi belum pernah. Tugas saya mengatur meeting direksi," ucap Melda.
 
Namun pernyataan Melda terbantahkan ketika Jaksa KPK menunjukkan percakapannya dengan Henry Jasmen di pesan singkat Whatsapp yang berisi;
 
Henry Jasmen (HJ): Tadi siang ada info dari Chris (Christopher Mailool keponakan terdakwa Billy Sindoro, saksi yang dihadirkan pekan lalu) bahwa ada paket yang dititipkan ke Ibu untuk saya atau Pak Fitra (Fitradjaja Purnama, terdakwa).
Melda (M): Ada di aku Pak
HJ: Sekarang saya ada di kantor
M: Easton lantai 3.

 
Setelah membaca WA itu, Melda tak dapat membantah. Namun, dia terus berusaha menyangkal paket yang dimaksud bukan uang tapi sebuah kunci mobil.
 
"Iya itu WA saya ke Henry Jasmen," ucap Melda.
 
Dalam dakwaan, paket dimaksud berupa uang Rp500 juta yang dibawa Edi Dwi Soesianto selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Perizinan dari Melda ‎untuk ASN Pemerintah Kabupaten Bekasi Edi Yusup Taufik. Paket tersebut kemudian diserahkan ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin melalui ajudannya, Agus Salim.
 
Uang Rp500 juta itu bagian dari uang Rp10,5 miliar untuk Neneng ‎agar menerbitkan IPPT. Uang Rp10,5 miliar diberikan secara bertahap yakni pada Juni, Juli, Agustus, Oktober dan November 2017. Namun, Melda kembali membantah bahwa paket dimaksud adalah uang.
 
"Itu bukan uang, kalau uang tercatat," ujar Melda.
 
Jaksa KPK Yadyn pun akhirnya baik pitam karena sejak awal Melda memberikan keterangan palsu di persidangan. Melda telah berbohong dengan mengatakan tidak mengenal Henry Jasmen dan tidak pernah berkomunikasi dengannya.
 
"Kami meminta majelis hakim untuk meminta penetapan (tersangka) terhadap saksi Melda Peni Lestari karena memberikan keterangan palsu," kata Yadyn kepada Majelis Hakim.
 
"Anda boleh saja bela pengusaha, tapi apa yang anda lakukan disini mempertaruhkan nasib saudara saksi," sambung Yadyn kepada Melda.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif