"Ini baru dari laporan Polisi saja, kami enggak tahu mungkin ada yang tidak melapor," kata Waka Polres Tangerang Selatan, Kompol Arman di Mapolres Tangerang Selatan, Banten, Senin, 22 Oktober 2018.
Pelaku berinisial S, D, dan NS ini terpaksa ditembak polisi pada kaki. Arman menegaskan, tembakan tersebut dilakukan karena melawan saat akan ditangkap.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ketika hendak diamankan di kontrakannya di Beji, Depok, komplotan ini mencoba melukai petugas dengan linggis. Sehingga kami berikan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku, sementara satu rekannya D masih dalam pengejaran," jelas Arman.
Arman memastikan, pelaku bobol rumah kosong ini telah beraksi lebih dari satu tahun. Ketiganya, juga dipastikan adalah residivis kasus serupa. Atas perbuatan ketiganya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
"Tiga-tiganya ini residivis," beber Arman.
Dari pelaku Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, puluhan shower dan kran toilet, MCB listrik, TV, laptop, dan Handphone hasil curian.
Sementara Yan suryana, salah satu perwakilan warga perumahan Casvia The Icon BSD, mengaku jika dua rumah warganya mengalami kebobolan pada 10 Oktober kemarin.
"Pelaku ini masuk ke rumah korban dengan memanjat tembok belakang rumah, kemudian menjebol rumah dan mengambil semua barang berharga," pungkas Yan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)
