Menurut Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Popong W. Nuraeni, pihaknya tetap memberikan layanan normal terhadap warga penganut kepercayaan. Pasalnya Disdukcapil tidak memiliki kewenangan untuk membedakan pelayanan terhadap warga yang memohon terkait data kependudukan.
"Untuk pengajuannya, sama seperti biasanya dan di dalamnya ada kolom kepercayaan dan diisi oleh penganut Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Hanya membawa kartu keluarga, datang ke Disdukcapil atau kecamatan ikuti prosedur dari awal. Kami hanya sebatas itu," kata Popong saat ditemui di Taman Sejarah Bandung, Jalan Aceh, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Februari 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Popong menjelaskan, beradasarkan data di Disdukcapil terdapat 108 orang warga Kota Bandung penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Namun, lanjut Popong, berdasarkan data dari Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kota Bandung, hingga kini ada sebanyak 250 warga Bandung yang menganut kepercayaan tersebut.
"Menurut Pak Bonie (Ketua MLKI Kota Bandung), datanya ada 250 orang. Tapi dalam databased kami hanya 108 orang, dan enam orang diantaranya sudah memiliki e-KTP. Jadi masih ada 102 orang yang belum mengajukan pembaharuan di kolom kepercayaan," jelas Popong.
Sementara itu, hingga kini terdapat tiga ribu warga Kota Bandung yang belum melakukan perekaman e-KTP termasuk penganut Kepercayaan Terhadap Yang Maha Esa. Popong pun memastikan pihaknya akan terus mengejar warga yang belum melakukan perekaman untuk e-KTP.
"Jadi tetap kita kejar, kita jemput bola. Dan yang pasti kami tidak membeda-bedakan, karenya semuanya punya hak yang sama, termasuk penganut kepercayaan yang telah diputuskan oleh MK," pungkas Popong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)