"Ada juga yang di luar sekolah, di kolam renang," kata Kapolresta Depok Kombes Didik Sughiarto di Mapolres Depok, Jalan Margonda, Depok, Jumat 8 Juni 2018.
Didik menuturkan, lokasi pencabulan itu sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap para korban. WAR yang kini berstatus tersangka, kerap mengancam korban dengan nilai jelek untuk mata pelajaran Bahasa Inggris.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Selain guru Bahasa Inggris, yang bersangkutan juga pengelola perpustakaan. Sehingga sempat ada juga aksi (pencabulan) di perpustakaan. Dia ini berstatus sebagai guru honorer," jelasnya.
Baca: Guru SD Cabuli Anak Didiknya Sejak 2017
Didik menegaskan, WAR terancam Pasal 82 KUHP perlindungan anak, mengenai tindak pencabulan terhadap anak dengan ancama hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
WR diringkus Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kota Depok pada Kamis 7 Juni 2018.
Penangkapan WR didasari laporan empat korban yang didampingi orang tua ke Mapolresta Depok pada Rabu 6 Juni 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)