Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Bintoro mengatakan, penyidik akan memanggil pemilik kamar, perantaranya (broker) dan pengembang Apartemen Margonda Residence 2.
"Ya tentunya, baik broker, pemilik kamar maupun pengembang apartemen ini akan segera kita panggil, karena memang kamar-kamar apartemen itu disewakan," kata Bintoro di Mapolresta Depok, Rabu, 15 Agustus 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Polresta Depok Bongkar Praktik Prostitusi di Apartemen
Bintoro menjelaskan, untuk tarif kamar perharinya dihargai Rp200 ribu pada hari biasa, sedangkan hari libur Rp250 ribu.
Menurut Bintoro, para penjaja seks komersial tersebut biasa memesan lewat media sosial instragram, milik broker atau perantara pemilik kamar apartemen.
"Apartemen ini juga, bisa disewa jam-jaman. Jadi, mereka ini sudah punya broker langganan," jelas Bintoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)