"Ya yang Rp20 miliar itu kan. Jadi dia bilang begini, kan saya sudah terima Rp10 miliar, tiba-tiba pak Billy bilang 'bu saya mah kirim Rp10 lagi dengan jalur yang sama'," kata Neneng.
Dalam kesempatan itu Neneng mengaku menyesal telah menerima suap proyek perizinan Meikarta. Dia juga kapok menjadi kepala daerah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Saya sudah mengundurkan diri tapi SK (surat keputusan) belum diterima," ucap Neneng sembari juga menegaskan enggan terlibat di dalam dunia politik.
"Tidak mau (jadi kepala daerah atau punya jabatan poltis). Sangat besar (penyesalan). Intinya saya merasa bersalah," jawab Neneng sambil berurai air mata.
Dalam lanjutan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Neneng awalnya diminta keterangan terkait awal mula Lippo mengajukan perizinan proyek pembangunan terpadu Meikarta.
"Meikarta ini adalah proyek Lippo. Saya tahu saat itu PT Lippo minta IPPT (izin peruntukan penggunaan tanah)," kata Neneng dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 10 April 2019.
Neneng mengaku pengajuan IPPT seluas 400 hektare diterima dari Taufik. Saat itu Taufik menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi.
"Taufik datang dan bilang mau memberikan Rp20 miliar untuk 400 hektare. Saya bilang jalanin saja Rp20 miliar itu untuk IPPT," katanya.
Saat itu Taufik mengatakan akan ada pihak dari Lippo yang meminta bertemu dengan Neneng. Utusan Lippo tersebut yakni Satriadi dan Edi Soesianto. Kemudian Neneng bersedia untuk bertemu dengan kedua orang tersebut.
"Waktu itu Pak Edi Soes memohon IPPT. Saat itu enggak bicara uang. Saya bilang ya silakan saja diurus," kata Neneng.
"Ada bicara uang atau tidak? Menawarkan atau bagaimana?" tanya jaksa KPK.
"Bicara uang hanya dengan Taufik. Yang menyampaikan pemberian Rp20 miliar Taufik," jawab Neneng.
Setelah IPPT tahap awal terbit, Neneng bertemu kembali dengan Taufik dan dalam pertemuan itu Neneng menanyakan kepada Taufik terkait janji Rp20 miliar dari Lippo.
"Ya karena memang Taufik yang bilang (ada janji Rp20 miliar), kenapa enggak," kata Neneng.
Setelah itu Neneng mengaku hanya setengah dari janji tersebut yang terealisasi yakni Rp10 miliar. Ia mengatakan pemberian tersebut diberikan secara bertahap.
"Saya sebetulnya tidak tahu, saya tidak paksakan itu. Saya cuma terima Rp10 miliar dan penyerahannya bertahap," kata Neneng.
Selain Neneng, jajaran Pemkab Bekasi yang terseret kasus tersebut dan menjadi terdakwa yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat Maju Banjarnahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)