Penyidik meminta pengelola apartemen datang ke pemeriksaan pada Jumat, 24 Agustus 2018. Namun hingga berita ini dimuat, pengelola apartemen tak datang.
"Yang bersangkutan berhalangan hadir. Dia minta waktu hari Senin untuk datang ke kantor polisi," kata Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Bintoro di ruang kerjanya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bintoro menuturkan, bila pada hari Senin depan, 27 Agustus pihak pengelola masih enggan datang tidak datang maka akan dilakukan panggilan kedua. Menurut Bintoro, pihak kepolisian pun tidak segan-segan untuk menjemput pengelola apabila mangkir dari panggilan.
“Kalau tidak datang kita akan panggil kedua dan kalau masih begitu, kita keluarkan surat perintah membawa,” paparnya.
Sebelumnya, untuk kali kedua kasus prostitusi online kembali terjadi di Apartemen Margonda Residence. Polresta Depok berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk pengelola Apartemen Margonda Residence 2 sebagai upaya penyelidikan.
Bintotro menuturkan, penyelidikan tersebut dilakukan guna mengetahui apakah apartemen tersebut sering digunakan para PSK untuk lakukan praktek prostitusi.
"Ya tentunya, baik penjual kamar, pemilik kamar maupun pengelola apartemen ini akan segera kita panggil, karena memang kamar-kamar apartemen itu sengaja disewakan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)