Suasana di bagian depan Margonda Residence Depok setelah polisi menangkap beberapa pekerja seks komersil, Senin, 20 Agustus 2018, Medcom.id - Octa
Suasana di bagian depan Margonda Residence Depok setelah polisi menangkap beberapa pekerja seks komersil, Senin, 20 Agustus 2018, Medcom.id - Octa (Octavianus Dwi Sutrisno)

Pemilik Apartemen tak Penuhi Pemeriksaan Bisnis Prostitusi Online

prostitusi online
Octavianus Dwi Sutrisno • 24 Agustus 2018 18:39
Depok: Polresta Depok, Jawa Barat, menyidik kasus bisnis prostitusi online yang terungkap di sebuah apartemen di kawasan Margonda. Namun, pengelola apartemen tak kunjung memenuhi undangan kepolisian untuk pemeriksaan.
 
Penyidik meminta pengelola apartemen datang ke pemeriksaan pada Jumat, 24 Agustus 2018. Namun hingga berita ini dimuat, pengelola apartemen tak datang.
 
"Yang bersangkutan berhalangan hadir. Dia minta waktu hari Senin untuk datang ke kantor polisi," kata Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Bintoro di ruang kerjanya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Bintoro menuturkan, bila pada hari Senin depan, 27 Agustus pihak pengelola masih enggan datang tidak datang maka akan dilakukan panggilan kedua. Menurut Bintoro, pihak kepolisian pun tidak segan-segan untuk menjemput pengelola apabila mangkir dari panggilan.
 
“Kalau tidak datang kita akan panggil kedua dan kalau masih begitu, kita keluarkan surat perintah membawa,” paparnya.
 
Sebelumnya, untuk kali kedua kasus prostitusi online kembali terjadi di Apartemen Margonda Residence. Polresta Depok berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk pengelola Apartemen Margonda Residence 2 sebagai upaya penyelidikan.
 
Bintotro menuturkan, penyelidikan tersebut dilakukan guna mengetahui apakah apartemen tersebut sering digunakan para PSK untuk lakukan praktek prostitusi.
 
"Ya tentunya, baik penjual kamar, pemilik kamar maupun pengelola apartemen ini akan segera kita panggil, karena memang kamar-kamar apartemen itu sengaja disewakan," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif