Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan kemudian Bj diminta untuk kembali mengikuti ujian praktik pekan depan Sabtu, 22 Juni 2019.
"Namun secara tiba-tiba, pada saat di dalam mobil praktik terlapor berusaha memasukan uang Rp50 ribu ke kantong celana Aipda Budiarto yang kemudian ditolak oleh petugas dan terlapor tetap berusaha beberapa kali mencoba memaksa memasukan uang tersebut ke kantong celana petugas agar supaya dapat diluluskan," kata Erna di Bekasi, Minggu, 16 Juni 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun, lanjut Erna, petugas menolak uang tersebut dan melaporkan Bejo kepada petugas jaga dengan nomor laporan, LP/1390/K/VI/2019/SPKT/Restro Bekasi Kota.
BJ diduga telah melakukan tindak pidana suap kepada pegawai negeri sipil/penyelenggara negara atau percobaan suap kepada pegawa negeri sipil/penyelenggara negara.
Menurut Erna BJ melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 53 kuhp jo pasal pasal 5 ayat (1) huruf a uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)