Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soetta, Enang Supriyadi Syamsi mengatakan, ketiganya datang ke Indonesia menggunakan pesawat Ethiopian ET-628 pada Sabtu, 17 November kemarin.
"Ketika diperiksa oleh petugas kami, patut diduga mereka merupakan WN Nigeria," kata Enang di kantornya, Senin, 19 November 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Enang menjelaskan, ketiga WN Nigeria berusaha mengelabui petugas dengan menggunakan paspor kebangsaan Ghana, untuk bisa masuk ke Indonesia.
"Modusnya menggunakan paspor Ghana, karena pemilik paspor Ghana bebas visa masuk Indonesia," jelas Enang.
Enang kembali mengatakan, setelah diinterogasi, ketiga WN Nigeria itu, akhirnya mengaku bahwa mereka berkewarganegaraan Nigeria.
Oleh petugas, WN Nigeria yang melanggar Undang-Undang Imigrasi tersebut, kini ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Bandara Soetta.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta," pungkas Enang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)