Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto mengatakan tindakan Irfan kepada pelaku tidak dapat dipidana.
"Perbuatan mereka berdua itu masuk kategori bela paksa, perbuatannya dapat dibenarkan oleh hukum, kalau dapat dibenarkan, berarti benar," kata dia di Bekasi, Kamis, 31 Mei 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Status hukum Moh Irfan Bahri, 19, korban begal yang melumpuhkan pelaku sempat disebut-sebut akan jadi tersangka. Namun, Indarto menyebut remaja asal Madura itu masih masih berstatus saksi atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Pendapat ahli menunjukkan dia hanya bela paksa. Karena itu pula, polres Bekasi mengganjar Irfan dengan penghargaan karena telah memberi inspirasi untuk melawan kejahatan.
Baca: Korban Begal di Bekasi Diberi Penghargaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
