Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon Muhammad Tito Andrianto mengatakan, AS mendaftarkan diri untuk membuat paspor secara online. Petugas curiga saat proses wawancara.
"Saat diwawancarai, ternyata tidak fasih Bahasa Indonesia," ujar Tito di Cirebon, Jumat 18 Mei 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pihak Imigrasi kemudian memeriksa AS. AS kemudian mengaku sebagai warga negara Malaysia. AS memiliki KTP elektronik, kartu keluarga, dan surat nikah Indonesia.
"Ini yang akan kita telusuri. Soalnya, dia juga punya IC Malaysia," kata Tito.
Tito mengungkapkan, AS sudah menikah dengan warga Indramayu, Jawa Barat dan memiliki dua anak. Pernikahan dilangsungkan di Indonesia pada 2004. Selama di Indramayu, AS berprofesi sebagai pedagang.
AS melanggar Pasal 126 C karena memberikan data atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan atau paspor. Ia terancam hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)