"Sudah kita usulkan, ada 1.100 orang yang sudah memenuhi syarat. Tinggal ditunggu disetujuinya berapa," ujar Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Jumadi saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 Mei 2019.
Jumadi mengatakan, remisi merupakan hak para warga binaan atau narapidana. Sehingga, lanjutnya, jika diusulkan memenuhi syarat substantif dan administratif, remisi akan didapatkan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Yang pasti kalau memenuhi syarat, tidak melanggar dan sebagainya, remisi akan turun (diterima)," jelas Jumadi.
Jumadi menambahkan, proses penetapan narapidana yang akan mendapatkan remisi tersebut dilakukan secara online dan akan diketahui pada H-3 Lebaran.
"Paling tidak, kami berharap dua hari sebelum hari raya mudah-mudahan sudah kelar semuanya terkait warga binaan yang mendapat remisi," jelasnya.
Remisi terbagi dalam dua kategori, yaitu Remisi Khusus (RK) I dan RK II. RK I diberikan kepada seluruh warga binaan yang memenuhi syarat mendapatkan remisi, namun masih harus menjalani sisa pidana. Sedangkan warga binaan yang mendapat RK II, bisa langsung bebas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)