"Pelaku kita tangkap di wilayah Jakarta Utara," kata Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad di Majalengka, Rabu, 27 Februari 2018.
Kronologi penangkapan bermula dari kehebohan di masyarakat Majalengka terkait isu penyerangan seorang muazin di Desa Sindang, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka. Isu tersebut beredak sejak 16 Februari 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kabar itu beredar melalui media sosial (medsos) Facebook dan disebarkan akun Tara Dev Sams. Kabar ini menjadi viral dan disebarkan 7.000 kali dan dikomentari 1.700 kali.
Saat ditangkap, tersangka mengaku tidak pernah mengecek dan mendalami terlebih dahulu kebenaran berita yang disebarnya. "Pelaku merupakan warga Jakarta. Dan dari hasil penyelidikan, tersangka ini diduga orang pertama yang mengunggah dan menyebarkan berita hoaks tersebut," terang dia.
Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit gawai tablet warna hitam dan dua lembar screenshot yang berisi berita bohong. Pelaku dijerat pasal berlapis.
"Yakni, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 dan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 atau Revisi UU Nomor 11 serta Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling bayak Rp1 miliar,"tegas kapolres.
Polisi mengingatkan agar masyarakat dalam menerima suatu berita atau informasi agar mempelajari dulu kebenaran informasi tersebut. Warganet juga diminta tidak sembarangan menyebarkan berita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
