"Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa Andika Surachman tidak ada. Sedangkan untuk Annisa Hasibuan, hal yang meringankan terdakwa masih memiliki anak kecil," ujar Ketua Majelis Hakim Soebandi di Gedung Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Rabu, 30 Mei 2018.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan yaitu, kedua terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dalam kasus penipuan jemaah umrah First Travel.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Bos First Travel Divonis 20 Tahun
"Keduanya mengetahui bahwa uang senilai Rp14.300.000, yang diambil dari tiap jemaah yang mengikuti paket umrah promo tersebut tidak mungkin berangkat (ke tanah suci)," bebernya.
Selain itu, menurutnya menjadi sebuah pertimbangan dimana perbuatan terdakwa memberikan kerugian besar bagi para korban.
"Terdakwa juga mengembalikan uang milik para korban, Majelis Hakim juga memandang pemberian putusan hukum tersebut mempertimbangkan masyarakat yang harus hati-hati dalam memilih biro umrah, pasalnya Majelis hakim memandang bahwa banyak biro-biro wisata nakal, sehingga harus ada tindakan hukum," paparnya.
Baca: Direktur Keuangan First Travel Divonis 15 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)