Petugas kepolisian merapikan barang bukti KTP elektronik yang rusak saat gelar perkara kasus KTP elektronik yang tercecer di Polres Bogor. Foto: Antara/Arif Firmansyah.
Petugas kepolisian merapikan barang bukti KTP elektronik yang rusak saat gelar perkara kasus KTP elektronik yang tercecer di Polres Bogor. Foto: Antara/Arif Firmansyah. (Rizky Dewantara)

Penyelidikan KTP-el Tercecer Dihentikan

e-ktp
Rizky Dewantara • 20 Desember 2018 08:37
Bogor: Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Tipidum) Bareskrim Polri Kombes Pol Agus Nugroho menyatakan penyelidikan kasus tercecernya KTP-el rusak di empat wilayah telah dihentikan.
 
"Kami sudah sepakat untuk kasus penemuan KTP-el tercecer di empat lokasi berbeda, penyelidikannya sudah dihentikan," akunya saat ditemui di Gudang Aset Kemendagri, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 19 Desember 2018. 
 
Adapun empat wilayah yang ditemukannya KTP-el yang tercecer yakni di Bogor, Jakarta, Sumatera Barat, dan Banten. Dirinya berharap agar masyarakat tidak perlu resah terkait penyalalgunaan KTP-el tersebut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Saya tegaskan dari empat yang ada, satu sama lain tidak ada keterkaitan. Masyarakat tidak usah resah, masalah ini sudah ditangani dengan baik oleh Kemendagri dalam hal ini Dirjen Dukcapil," tegasnya.
 
Agus juga mengungkapkan, penghentian penyelidikan kasus tersebut dilakukan karena kepingan KTP-el yang diterima pihaknya sudah rusak dan tidak ada unsur kesengajaan. Seluruh KTP-el yang tercecer yang sudah tidak berlaku lagi, karena temuan KTP-el produksi vendor tenggang waktu 2011 sampai 2014. 
 
"Untuk pihak yang bertanggung jawab, kita tegaskan hasil penyelidikan tidak ada unsur kesengajaan tercecernya KTP-el tersebut. Itu murni kelalaian dan ketidaktersediaan sarana dan prasarana penyimpanan," terang dia.
 
Dengan demikian, Bareskrim Polri telah menyerahkan kembali kasus tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan penindakan lebih lanjut terkait sanksi maupun tindakan lainnya.
 
"Jadi terkait dengan tindakan terhadap pejabat yang bertanggung jawab sepenuhnya kami serahkan kepada Kemendagri dalam hal ini Dirjen Dukcapil untuk memberikan sanksi administrasi, baik yang di Pariaman, Bogor, Cikande, dan Serang," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(HUS)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif