"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada ST pidana selama 3 tahun 6 bulan dan DN pidana 3 tahun," kata Tardi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 25 Oktober 2018.
Baca: Pengeroyok Haringga Dituntut 4 Tahun Penjara
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tardi menjelaskan, ST dan DN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama menganiaya hingga menyebabkan matinya orang lain.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Saat sidang tuntutan, jaksa menuntut ST hukuman 4 tahun sementara DN 3 tahun 6 bulan.
Putusan tersebut juga menggugurkan permohonan pengacara kedua terdakwa yang meminta keduanya divonis hukuman percobaan atau dikirim ke pesantren.
"Jadi demikian, inilah putusan terbaik menurut hakim," jelas Tardi sambil mengetuk palu.
Baca: Jakmania Benarkan Haringga Sirla Pendukung Persija Jakarta
Hakim kemudian memberikan opsi kepada terdakwa untuk menerima putusan atau banding selama tujuh hari. Terdakwa melalui pengacaranya meminta waktu kepada hakim untuk mempertimbangkan.
"Di sisi lain apa yang mereka perbuat ini spontanitas dan emosional. Kami sedang perjuangkan itu. Anak juga sudah mengakui, enggak menyangkal," ungkap Pengacara terdakwa Dadang Sukmawijaya.
Diberitakan sebelumnya, DN dan ST merupakan dua tersangka di antara 12 orang pelaku pengeroyokan dan penganiayaan hingga tewas terhadap korban bernama Haringga Sirla di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung 23 September 2018 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)