Penetapan UMP Jabar telah diteken dan diumumkan langsung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 1 November 2018 di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung berdasar Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 Tentang UMP Jabar 2019.
"Kenaikan UMP sebesar 8.03 persen untuk tahun 2019 nanti. UMP itu untuk memastikan semua yang bekerja di Jawa Barat mendapat haknya," ujar pria yang akrab disapa Emil.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Emil menuturkan, penetapan UMP 2019 tersebut berlaku secara nasional berdasarkan keputusan Kemenaker melihat dari beberapa kajian termasuk angka inflasi dan pertumbuhan ekononi.
"Kita mengikuti aturan persentase yang ditentukan oleh pusat. Jadi kita mah ikuti aturan," sambung Emil.
Namun Emil pun tidak menutup fakta jika masih terdapat di beberapa daerah yang tidak sesuai dengan UMP seperti di Kabupaten Pangandaran yang memiliki UMK lebih rendah dibandingkan UMP.
"Kenyataannya di 27 kabupaten/kota tidak ada yang sama selalu. Maka dinamikanya banyak di UMK nanti, seperti di Kabupaten Pangandaran UMK-nya paling rendah," pungkas Emil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)