Jaksa KPK I Wayan Riana menanyakan kepada Neneng mengenai Pemerintah Bekasi (Pemkab) dan Anggota DPRD Bekasi yang akan membahas revisi Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Neneng menjawab, bahwa beberapa Anggota DPRD telah meminta fasilitas perjalanan ke Thailand.
"Saya dikabari Neneng Rahmi selaku Kabid Tata Ruang dari Dinas PUPR bahwa akan ada rapat paripurna DPRD soal revisi RDTR yang salah satunya, mengubah fungsi kawasan industri ke permukiman," ucap Neneng.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kemudian Jaksa menanyakan apakah ada pemberian uang ke anggota DPRD terkait pembahasan perubahan RDTR tersebut. Neneng mengakui mendengar ada pemberian uang kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
"Laporan dari Neneng ada pemberian uang. Saya juga dilapori oleh Neneng Rahmi bahwa dia sudah memfasilitasi Anggota DPRD Bekasi untuk jalan-jalan ke Thailand, biayanya dari Meikarta," ujar Neneng.
Namun, Neneng mengaku tidak mengetahui jelas nominal uang yang diberikan kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Dia pun tak mengetahui jelas berapa jumlah anggota DPRD yang menerima uang tersebut.
"Untuk jumlahnya saya tidak tahu," kata Neneng.
Pada sidang dugaan suap perizinan pembangunan Meikarta kali ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan sejumlah saksi selain Neneng, yakni E Yusuf Taufik sebagai Kabiro Tata Ruang Pemda Bekasi, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto, dan Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa, perusahaan pengembang Meikarta.
Para saksi ini akan memberikan keterangannya di persidangan untuk empat terdakwa, Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Taryudi, dan Henry Jasmen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)