"Pemilik rumah berinisial AW, 56," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi di lokasi pembuatan sabu, Rabu, 8 Agustus 2018.
Hengki mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, usaha barang haram tersebut telah dimulainya sejak Mei 2017. Sabu kata Hengki, diproses dengan mencampurkan berbagai bahan baku yang mudah ditemukan di pasar-pasar pada umumnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Pelaku mendapatkan bahan baku dari pasar. Seperti obat-obatan (obat batuk dan asma) biasa dan diolah dan kualitasnya sama dengan sabu yang berasal dari luar negeri," jelas Hengki.

Hengki menjelaskan, tersangka dalam menjalankan bisnis haramnya hanya bekerja seorang diri. Sebab, dari pemeriksaan sementara, AW tak hanya sebagai koki atau pembuat sabu, pria tua itu juga berperan banyak dalam pembuatan hingga peredarannya.
"Dia bekerja sendiri, mulai dari koki, tester, hingga kurir yang mengantar ke pemesan," ucap Hengki.
Meski hasil pemeriksaan sementara tersangka menyebut bekerja seorang diri, Hengki menduga tersangka terlibat dalam jaringan lapas. Hal itu lantaran latar belakangnya sebagai residivis kasus serupa.
"Ada dugaan pelaku terlibat dalam jaringan lapas tapi masih kita dalami," kata Hengki.
Hengki menambahkan, sabu buatan tersangka termasuk kualitas terbaik yang hampir sama dengan sabu asal luar negeri. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, kadar amphetamine sabu buatan tersangka satu tingkat lebih tinggi.
"Kualitas lebih bagus kadarnya 60-70 persen amphetamine. Biasanya dipasaran 40-50 persen kadarnya," ujar Hengki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
