Direktur Fahmina Institue Rosidin menyebut cara ini lebih baik karena data baku kolom agama telah ada. Akibatnya, penghayat tidak bisa mencantumkan kepercayaan yang dianut setiap pengisian kolom agama dalam proses adminitrasi.
"Karena di kolom tersebut, nama agamanya sudah dibatasi," kata Rosidin saat dihubungi medcom.id, Rabu 15 November 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Rosidin mendukung jika kolom agama bisa ditulis atau diketik secara manual. Sehingga kepercayaan apapun bisa dicantumkan secara jelas.
"Misalkan Sunda Wiwitan, nanti bisa ditulis langsung seperti itu," kata Rosidin.
Pendapat Rosidin didukung Ira Indrawardana, warga adat Sunda Wiwitan Cigugur Kuningan Jawa Barat. Ira memiliki bukti bahwa penghayat kepercayaan pernah dicantumkan dalam KTP. Namun, itu terjadi saat KTP masih bisa diketik secara manual.
"Itu terjadi di beberapa daerah di luar jawa," kata Ira.
Menurut Ira, pemerintah setempat akan lebih memahami kondisi daerahnya, sehingga cukup wajar jika KTP dulu, masih bisa mencantumkan aliran kepercayaan didalam KTP. Baru belakangan, penghayat kepercayaan diminta memilih salah satu agama yang sudah ada atau dikosongkan.
"Penulisan secara manual bisa lebih membantu para penghayat kepercayaan," kata Ira.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)