Ilustrasi nelayan. Foto: Antara/Ampesa
Ilustrasi nelayan. Foto: Antara/Ampesa (Ahmad Rofahan)

Nelayan Cirebon Minta Pemerintah Setop Kriminalisasi Pemakai Garok

cantrang
Ahmad Rofahan • 11 Januari 2018 12:28
Cirebon: Nelayan pengguna alat tangkap garok di wilayah Cirebon dibayangi rasa takut sejak terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 71 Tahun 2016. Hal ini terungkap saat Serikat Nelayan Garok Wilayah Cirebon berembuk.
 
"Saat ini, kita masih pakai garok, tapi takut untuk melaut," ujar Rizky, 32, salah satu nelayan dalam Musyawarah Akbar Nelayan Garok Wilayah Cirebon, Cirebon, Kamis, 11 Januari 2018.
 
Ketakutan Rizky cukup beralasan, karena dirinya pernah mendapat informasi ada nelayan yang ditangkap karena menggunakan garok. Padahal, ribuan nelayan yang ada di Kabupaten Cirebon, menggunakan garok sebagai alat tangkapnya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Ada nelayan yang ditangkap, gara-gara pakai garok," ujar Rizky.
 
Nelayan pun meminta pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap nelayan dan alat tangkap tradisional garok.
 
Tohir, nelayan garok lainnya, juga mengaku takut. Ia seperti dianggap sebagai pelaku kriminal ketika melakukan penangkapan ikan menggunakan garok. Padahal, ikan yang ia tangkap adalah ikan laut, yang tidak dimiliki perorangan.
 
"Tapi seperti mengambil ikan di tambak milik orang," kata Tohir.
 
Oleh karena itu, Tohir meminta larangan penggunaan garok untuk segera dihapuskan. Karena adanya larangan ini membuat perekonomian nelayan kecil malah lebih menurun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif