Kanwil Kemenkumham Jawa Barat mengadakan konferensi pers di Gedung Kanwil Kemenkumham Jawa Barat
Kanwil Kemenkumham Jawa Barat mengadakan konferensi pers di Gedung Kanwil Kemenkumham Jawa Barat (P Aditya Prakasa)

Petugas Lapas Pengawal Setya Novanto Dihukum

setya novanto
P Aditya Prakasa • 19 Juni 2019 17:58
Bandung: Dua petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung diberikan sanksi oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat. Mereka dinyatakan lalai dalam bertugas saat mengawam terpidana korupsi KTP elektronik Setya Novanto.
 
Setya Novanto sebelumnya kepergok mengunjungi toko penjual bahan bangunan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat, 14 Juni 2019 lalu. Hal itu diakui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat akibat kelalaian petugas Lapas Sukamiskin.
 
Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Jawa Barat Ceno Hersusetiokartiko mengatakan, pihaknya telah memeriksa terhadap dua petugas Lapas Sukamiskin yang bertugas mengawal Setya Novanto. Mereka telah terbukti lalai dan melanggar peraturan pemerintah.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Kami sudah memeriksa pada 14 Juni terhadap sodara YAP dan SS. Masing-masing melanggar peraturan pemerintah dengan tidak melaksanakan tugas kedinasan, tidak cermat, dan tidak bersemangat untuk kepentingan negara,"  kata Ceno dk Gedung Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu 19Juni 2019.
 
Baca: Jejak Nakal Setya Novanto Sejak Dibui
 
YAP merupakan komandan regu jaga pengawalan di Lapas Sukamiskin, sementara SS merupakan anggotanya. SS bertugas mengawal Setya Novanto berobat ke Rumah Sakit Santosa Bandung. 
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ceno, keduanya mendapatkan hukuman yang bersifat pembinaan. Keduanya diberi sanksi disiplin.
 
"Untuk SS penundaan gaji berkala selama satu tahun dan YAP penundaan kenaikan pangkat," ucap Ceno. 
 
Baca, Kemenkumham: Hanya Novanto yang Hobi Pelesiran
 
Di tempat yang sama, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Liberti Sitinjak mengatakan insiden tersebut memang diakui kesalahan pihaknya. Pemberian sanksi kepada dua anggotanya itu merupakan bentuk tanggung jawab atas insiden tersebut.
 
"Atas nama pimpinan wilayah, kami tetap menyatakan kesalahan ini ada di kami. Sebagai bentuk pertanggung jawaban, petugas kami sudah dijatuhkan hukuman disiplin itu. Kami berharap peristiwa ini tidak terulang apalagi dengan modus yang sama," kata dia. 
 
Seperti diketahui, Setya Novanto kini dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Hal itu dilakukan karena pelanggaran yang dilakukan Setya Novanto karena mengunjungi toko penjual bahan bangunan di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif