Sejumlah ahli waris dan keluarga korban, membentangkan spanduk penolakan rencana eksekusi lahan yang dikabarkan akan dilakukan Pengadilan Negeri Tangerang siang ini.
Diyan, 35, ahli waris pemilik lahan mengaku akan tetap mempertahankan lahan yang dibeli oleh orang tuanya tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sampai titik darah penghabisan kami akan pertahankan hak-hak kami, tanah kami ini sah atas hibah yang diberikan Yayasan Pendidikan Madrasah Islam Indonesia (YPMII)," kata Diyan di lokasi, Selasa, 28 Agustus 2018.
(24).jpg)
Menurut Diyan, pemerintah sebelumnya telah mengakui lahan milik orang tuanya itu secara sah. Buktinya saat ada pelebaran jalan pada tahun 1992, tanah yang digusur mendapat ganti rugi dari pemerintah.
Pernyataan serupa juga disampaikan Nenek Tanjung, 66, warga yang mengaku telah tinggal selama 36 tahun ini tak bisa berbuat banyak ketika dua ruko miliknya dibongkar paksa pada 28 November 2017 lalu.
"Saya masih belum menerima eksekusi sepihak yang dilakukan, padahal saya ini abdi negara. 28 tahun jadi PNs di UIN," ungkap Tanjung.
Menurutnya, Pemerintah atas nama Kementerian Agama tak bisa semena-mena mengusir warga yang telah secara sah menempati lahan yang ditempatinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)