Para penganut kepercayaan menyambut gembira putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. ANT/Widodo S Jusuf
Para penganut kepercayaan menyambut gembira putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. ANT/Widodo S Jusuf (M Sholahadhin Azhar)

Sekjen MUI Menilai Keputusan MK Soal Penghayat Sumir

kepercayaan
M Sholahadhin Azhar • 10 November 2017 05:57
Jakarta: Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, merasa heran dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghayat kepercayaan. MUI tetap berpendapat kalau agama beda dengan kepercayaan.
 
"Saya enggak tau kok bisa MK memutuskan seperti itu, bagaimana pertimbangannya ya. Padahal kan itu satu nafas, agama dan kepercayaan itu kan satu nafas," katanya kepada medcom.id, Kamis, 9 November 2017.
 
Menurut dia, sejak Indonesia merdeka, tidak pernah ada putusan sumir semacam ini. Presiden Soekarno merumuskan lima agama yang diakui di Tanah Air, begitupula di era Soeharto. Padahal saat orde baru, menurut Anwar, kepercayaan sudah banyak dan menjamur.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Berubah sedikit dengan penetapan enam agama yang diakui pemerintah saat Abdurrahman Wahid memimpin. Namun prinsipnya sama, tak mengakomodasi penghayat kepercayaan. Atas dasar itu, Anwar mempertanyakan kapasitas hakim MK.
 
Sebab, sudah lama pemerintahan berlangsung namun baru kali ini keputusan itu ditempuh. Sudah lama pula MK berdiri dan tak pernah memberi ruang bagi kepercayaan, tapi saat ini berbalik. 
 
"Apakah hakim MK hari ini apakah lebih hebat dari hakim MK sebelumnya. Itu jadi jadi pertanyaan bagi saya. Kok sepertinya mereka itu menyalahkan penafsiran dari hakim-hakim sebelumnya," kata Anwar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(AGA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif