Ilustrasi. (MI/PIUS ERLANGGA )
Ilustrasi. (MI/PIUS ERLANGGA ) (Antonio)

Warga Kota Bekasi Dilarang Menyalakan Petasan dan Kembang Api

idul fitri malam takbir
Antonio • 04 Juni 2019 16:49
Bekasi: Warga Kota Bekasi, Jawa Barat, dilarang menyalakan petasan dan kembang api saat malam takbiran, Selasa, 4 Juni 2019. Hal itu menyusul keluarnya surat edaran Pemerintah Kota Bekasi tentang pelaksanaan takbir bersama menyambut Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah.
 
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengimbau warga untuk melaksanakan kegiatan keagamaan dalam menyambut 1 syawal 1440 Hijiriah pada malam hari dengan mengumandangkan gema takbir bersama di masjid dan musala masing-masing.
 
"Tidak diperkenankan menyalakan petasan dan kembang api yang dapat mengganggu ketertiban umum," katanya, Selasa 4 Juni 2019. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Warga diminta untuk mempertebal keimanan dan ketakwaan saat malam takbir, sebagai simbol syiar Islam. Sehingga warga bisa khusyuk dan khidmat melakukan takbir di rumah ibadah. 
 
Dia mengingakan warga untuk tidak membuat kegaduhan yang membuat masyarakat teganggu. Terpisah, Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pihaknya telah melakukan razia petasan selama bulan ramadan.
 
"Kita sudah melakukan operasi petasan dan itu tidak boleh (digunakan saat malam Takbiran)," tegasnya.
 
Dia menambahkan, pihaknya turut mengimbau agar warga tidak menyalakan petasan maupun kembang api pada malam takbiran Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah. Dia memastikan, warga yang masih nekat menyalakan petasan maupun kembang api bakal ditindak tegas. 
 
"Barang buktinya akan diambil dibawa ke Polres," tukasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LDS)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif