Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok yang memimpin persidangan, Sobandi, menyatakan mengabulkan gugatan warga sebesar Rp5 - 6 Juta dari luas tanah 6.600 meter. Sehingga uang pengganti untuk lahan tersebut, sekitar Rp33 miliar.
"Jadi jelas, sebagaimana tadi telah dibacakan, tapi masih ada upaya hukum 14 hari untuk naik banding, baik penggugat maupun tergugat," Ucap Sobandi, di Pengadilan Negeri Kota Depok, Depok, Senin 23 Juli 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara itu, salah satu warga terdampak, Pungut Sutisna, mengatakan pihaknya sudah menanti putusan tersebut.
"Alhamdulillah bersyukur pada Allah, saya sudah delapan tahun menunggu dari 2010 mengurus. Alhamdulillah pada hari ini ada putusan. Sudah lama kita berjuang bersyukur aja pada Allah," ucapnya di Pengadilan Negeri Depok.
Kuasa hukum 34 kepala keluarga (KK) korban proyek Tol Cijago sesi II, Kemirimuka, Mukhlis Effendi mengapresiasi putusan hakim yang dinilai tepat.
“Saya berharap pada pihak tergugat yakni Pemkot, PUPR dan BPN tidak banding karena sudah dibuktikan secara hukum dihadapan pengadilan dan ini adalah doa dari mereka semuanya (warga),” ujarnya.
Mukhlis berharap, agar pihak tergugat segera melunasi kewajiban yang ditentukan oleh pengadilan. Pasalnya, banyak warga yang telah terlilit utang.
"Kita sudah punya bukti-bukti yang kuat, ini bukanlah aset pemerintah daerah berdasarkan bukti dan para saksi itulah kita bisa memenangkan perkara ini.” pungkasnya.
Sebelumnya, puluhan warga Kelurahan Kemirimuka mengadu ke Kejaksaan Negeri Depok karena tak kunjung mendapat ganti rugi setelah rumahnya diratakan delapan tahun lalu akibat pembebasan lahan Tol Cijago sesi II.
Tercatat, sebanyak 34 kepala keluarga di lingkungan RW 2 dan RW 3 belum mendapat ganti rugi hak atas tanah dan bangunan, yang kini telah menjadi jalan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)