Kiki telah membacakan nota pembelaan atau pledoi dirinya beberapa waktu lalu. Menurut aturan di sidang, kuasa hukum terdakwa pun harus membacakan pledoi membela kliennya.
Tapi, kuasa hukum Kiki, Abdul Haji Talaohuf, tak hadir untuk kedua kalinya. Kiki pun duduk di muka majelis hakim seorang diri.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Mohon maaf yang mulia, kemarin saya sudah konfirmasi (ke kuasa hukum), tapi hari ini belum dikonfirmasi lagi," ungkap Kiki, terdakwa kasus dugaan penipuan umrah oleh First Travel itu di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin, 21 Mei 2018.
Baca: Kasus First Travel, Kiki Hasibuan Bacakan Nota Pembelaan
Ketua Majelis Hakim Soebandi pun menegaskan tak lagi memberikan kesempatan pada Abdul Haji Talaohuf untuk membacakan pledoi. Sehingga, pekan depan, Kiki bersama dua terdakwa lain langsung menghadapi sidang vonis."Kita lanjutkan, Rabu 30 Mei 2018 besok bersama dua lainnya dengan agenda putusan," paparnya.
Humas Pengadilan Negeri Depok Teguh Arifianto mengatakan tak tahu pasti alasan Talaohuf tak hadir dalam sidang. "Padahal agenda hari ini hanya pengacara yang memberikan nota pembelaan," kata Soebandi.
Teguh menegaskan, pihaknya tetap pada berpedoman pada kalender persidangan yang telah ditetapkan. Sehingga, walaupun terdakwa tidak ada pengacaranya, proses hukum tetap berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)