"Mereka berperan berbeda. Tiga orang sebagai agen di Nagrek, Cibiru dan Cicalengka. Sedangkan empat lainnya sebagai peracik," ungkap Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto di kediaman SS, Kampung Bojongasih, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis 12 April 2018.
Baca: Peracik Miras Oplosan Layak Dihukum Berat
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Agung menerangkan, pihaknya memburu SS sebagai target utama. SS meracik dan mendistribusikan miras oplosan ke sejumlah agen miras.
"Dia yang belanja dan membuatnya," ujarnya.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu menerangkan SS diburu setelah polisi menangkap dua tersangka.
" HM adalah istri SS dan JS yang sudah kami amankan juga, itu adalah penjual oplosan," ucap jenderal bintang dua itu.
Keduanya diganjar Pasal 240 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 Tahun Penjara.
Baca: Polisi Geledah Rumah Tersangka Kasus Miras Oplosan di Cicalengka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)
