Pengemudi diancam denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan penjara dua bulan bila melanggar. Peraturan itu merujuk Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
"Aturannya sudah turun ya, peraturan menteri sudah turun. Nanti sanksinya tentu tilang, melanggar rambu. Rambu dilarang melintas," kata dia di Bekasi, Jawa Barat, Senin, 5 Maret 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia menyatakan rambu lalu lintas dan marka jalan akan dipasang agar pengemudi mengetahui adanya dua kebijakan tersebut. Dia memastikan mulai 12 Maret langsung dilakukan penindakan untuk pelanggar.
"Nanti kita lihat bagaimana situasinya nanti kita sesuaikan," tambahnya.
Royke mengatakan petugas akan disediakan di depan gerbang tol untuk memastikan kendaraan pribadi yang masuk sesuai dengan kebijakan ganjil genap. Pun, tambah Royke, petugas berjaga untuk mengarahkan angkutan sumbu tiga atau lebih yang masuk dan keluar pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB.
"Kalau sudah terlanjur masuk nanti ada U Turn kita buat, jadi sebelum masuk gerbang tapi sudah masuk jalur ada U Turn bisa putar balik," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)
