Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa. Antara/M Agung Rajasa
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa. Antara/M Agung Rajasa (P Aditya Prakasa)

Hakim Geram Kesaksian Sekda Jabar Selalu Beda

kasus suap meikarta
P Aditya Prakasa • 06 Februari 2019 20:19
Bandung: Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfrontasi keterangan saksi terkait penerimaan uang dalam pengurusan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Salah satu keterangan yang dicocokan yaitu dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa.
 
Konfrontasi itu dilakukan karena kesaksian Iwa berbeda dengan yang disampaikan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Waras Wasisto, Sekretaris Dinas PUPR Henry Lincoln, dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman.
 
Sebelumnya, Soleman mengatakan Henry Lincoln ingin dipertemukan dengan Waras dan Iwa agar membantu pengurusan RDTR untuk Meikarta. Mereka bersama Neneng Rahmi, akhirnya bertemu dengan Iwa sebanyak tiga kali.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Namun, Iwa membantah pernyataan dari seluruh saksi tersebut. Dia mengaku tak pernah meminta sejumlah uang dan banner dalam rangka penjaringan Pemilihan Gubernur tahun 2018 lalu.
 
"Tidak. Kami tidak meminta banner, kasih contoh saja tidak. Hanya dapat informasi, enggak tahu dipasang di mana, nilainya berapa, saya tidak meminta dibuatkan," kata Iwa dengan tegas menjawab pertanyaan Hakim Ketua Judijanto Hadilesmana, Rabu, 6 Februari 2019.
 
Neneng mengatakan usai pertemuan di Tol KM 72 Purbaleunyi, Henry Lincoln melalui Waras meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada Neneng untuk Iwa. Uang itu pun diberikan secara dua tahap, yaitu Rp400 juta dan Rp500 juta.
 
Uang Rp900 juta itu diserahkan melalui Soleman, lalu diberikan ke Waras. Waras mengaku uang tersebut disampaikan stafnya ke staf Iwa.
 
Waras mengatakan, uang tersebut permintaan dari Iwa untuk keperluan banner dan baligo sebagai alat peraga kampanye. Saat penjaringan Pemilihan Gubernur 2018 lalu, Waras merupakan kader PDIP yang mendukung Iwa.
 
Namun, hal itu semua kembali dibantah Iwa. Hakim Judijanto pun berang mendengar pernyataan Iwa yang terus melontarkan bantahan.
 
"Anda-anda sudah disumpah, terserah mau memberikan keterangan palsu tapi ini bisa dipidanakan. Agenda saksi ini sudah selesai, tapi ini bisa ditindaklanjuti. Catat itu ya pak jaksa," perintah Judijanto kepada Jaksa KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif