"Hanya benda berharga. Langsung saja datang ke SPKT. Dan akan dilayani. Membawa bukti kepemilikan dan identitas lengkap," kata Indarto di Bekasi, Jumat, 31 Mei 2019.
Indarto menjelaskan terkait dengan pelayanan penitipan kendaraan masih dalam perencanaan. Menurut Indarto pihaknya bersama Pemkot Bekasi masih mencari tempat untuk penampungna kendaraan warga yang hendak dititipkan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sebab tempat yang memadai masih didiskusikan dengan Pemkot (Bekasi). Untuk perhiasan, emas, jam tangan dan uang bisa mulai hari ini, hanya khusus di Polres," jelas Indarto.
Indarto kembali mengatakan nantinya barang-barang warga yang dititipkan akan disimpan di brankas Polres Metro Bekasi Kota dengan batas maksimal penyimpanan sampai dengan H+7 Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)