Polisi menunjukan barang bukti pembegalan di Bekasi, Senin, 18 Juni 2018, Medcom.id - Antonio
Polisi menunjukan barang bukti pembegalan di Bekasi, Senin, 18 Juni 2018, Medcom.id - Antonio (Antonio)

Pembegal Bersenjata Api Ditangkap setelah Kecelakaan di Bekasi

pembegalan
Antonio • 18 Juni 2018 16:04
Bekasi: Polisi menangkap tiga pelaku begal dalam kecelakaan tunggal di dekat Stadion Wibawa Mukti, Cikarang Timur, Jawa Barat, pada Sabtu, 16 Juni 2018. Kecelakaan terjadi setelah pelaku membegal dua korban di Cikarang Timur.
 
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan ketiga pelaku berinisial A, T, dan R. Mereka beraksi saat Jalan Raya Tegal Danas. Mereka mendekati korban menggunakan sepeda motor.
 
Saat itu, waktu menunjukkan pukul 21.00 WIB. Kondisi jalan sedang sepi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pelaku berinisial A menodongkan senjata jenis air soft gun  dan merampas telepon genggam milik korban. Tapi korban melawan.
 
Pelaku memukul korban menggunakan gagang senjata di dahi korban. Pelaku berhasil mengambil handphone korban.
 
Sementara itu, pelaku T mengambil kunci sepeda motor korban. Ia membuang kunci ke semak-semak. Mereka lalu melarikan diri.
 
Beberapa lama kemudian, Polsek Cikarang Timur mendapat laporan kecelakaan di jalan sekitar Stadion Wibawa Mukti. Petugas mendatangi lokasi dan menemukan tiga orang kecelakaan.
 
"Setelah kecelakaan, korban yang telepon genggamnya dirampas datang ke tempat kecelakaan. Korban melihat ciri-ciri yang sama terhadap ketiga orang itu," ujar Rizal, Senin, 18 Juni 2018.
 
Pengakuan korban dikuatkan dengan barang bukti di lokasi kecelakaan. Yaitu senjata airsoft gun dan senjata tajam jenis badik.
 
Kecelakaan itu mengakibtkan ketiga pelaku luka parah dan dilarikan ke rumah sakit. “Ketiga korban mengalami luka parah pada bagian kepala, ketiga sempat kritis dan saat ini di rawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” tuturnya.
 
Pelaku A dan T masih kritis. Sedangkan pelaku R sudah bisa dimintai keterangan. Mereka bertiga dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif