Wakapolres Kota Depok AKBP Arif Budiman mengatakan, para tersangka tersebut terjaring dalam operasi Nila Jaya yang dilaksanakan sejak 12 Agustus hingga 26 September 2018.
"Jajaran Polres dan Polsek berhasil mengungkap 25 kasus laporan, dengan total sebanyak 27 tersangka," kata Arif di Mapolresta Depok, Jalan Margonda, Kota Depok, Senin, 1 Oktober 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Arif menjelaskan, dari identifikasi petugas diketahui para pelaku berperan sebagai pengedar dan pemakai narkoba.
"Kita amankan, mereka dengan cara undercover," jelas Arif.
Arif menuturkan, barang bukti yang disita dari para tersangka yaitu 287 gram ganja dan 172 gram sabu yang ditaksir bernilai puluhan juta rupiah.
"Karena mereka kenal ya hubungannya pasti teman dan mereka bermufakat untuk menjual narkotika.Pengakuan dari mereka sih rata-rata baru pertama kali, tapi ini masih kita kembangkan dengan melakukan pengejaran terhadap bandarnya," pungkas Arif.
Puluhan pelaku pengedar narkoba tersebut akan diganjar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008 Pasal 114 dan 112 KUHP mengenai peredaran narkoba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)