Rizqie Rahmadiansyah bersama jemaah First Travel mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok.
Rizqie Rahmadiansyah bersama jemaah First Travel mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok. (Octavianus Dwi Sutrisno)

Jemaah Gugat Putusan Kasasi First Travel

kemelut first travel
Octavianus Dwi Sutrisno • 04 Maret 2019 20:07
Depok: Sejumlah korban kasus penipuan umrah First Travel mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin, 4 Maret 2019. Gugatan terkait putusan kasasi Nomor 3095 dan 3096 yang merampas semua aset First Tarvel untuk negara. 
 
Kuasa hukum jemaah First Travel, Rizqie Rahmadiansyah, mengatakan langkah menggugat secara perdata itu dilakukan lantaran dalam putusan kasasi, aset First Travel dirampas oleh negara. Padahal, aset milik Bos First Travel Andika Surachman digunakan untuk mengganti kerugian jemaah.
 
"Kami sepakat menggugat, tujuannya menunda eksekusi. Dalam hukum di Indonesia, sita eksekusi yang dilakukan negara itu tingkatannya paling rendah. Dan paling tinggi adalah sita umum. Itu diatur di Pasal 31 UU Kepailitan. Kalau aset ini dieksekusi negara, kan jemaah enggak bisa berangkat umrah,” ucap Rizqie kepada wartawan di Gedung Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin, 4 Maret 2019.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca: Alasan Korban First Travel Tolak Pelimpahan Aset
 
Rizqie menyebut, selain menggugat secara perdata, pihaknya juga akan akan melakukan gugatan aksi Pauliana (Actio Pauliana) alias meminta agar status First Travel menjadi pailit.
 
Hal itu dilakukan agar aset milik First Travel terbuka, termasuk mengenai siapa yang memegang aset dan hak separatis yang diatur dalam UU Kepailitan. Dalam hal ini, selain terpidana, mereka juga turut menggugat Kejaksaan Agung, Sekeu Kajati, serta Sekeu Kejari Depok.
 
"Dulu tujuan kami tidak memailitkan agar jemaah tidak dipotong sama kreditur separatis. Tapi dengan adanya aset yang hilang, kami ingin tahu siapa saja kreditur separatis tersebut karena yang terjadi rumah Andika (terpidana) sekarang sudah ada di pihak ketiga. Itu yang harus kami perjuangkan,” bebernya.
 
Menurutnya, dalam KUHAP diatur jika aset dirampas oleh negara, artinya seluruh aset First Travel akan masuk ke kas negara. Sehingga ganti rugi tidak akan masuk ke kantong jemaah, dalam hal ini berarti jemaah batal menjalankan umrah.
 
“Ini kan makin aneh, korbannya rakyat, yang ngumpulin uang rakyat. Tapi kok masuknya ke kas negara. Posisinya jadi merugikan jemaah. Kalau tetap dilaksanakan eksekusi aset itu kami akan melawan. Keadilan masyarakat sudah direnggut dan kita akan melakukan upaya apa pun termasuk gugatan ini kemudian aksi Pauliana,” paparnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif