ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id (Roni Kurniawan)

Pemkot Bandung Melarang Musala Dibangun di Basemen

Tempat Ibadah
Roni Kurniawan • 07 Februari 2019 13:11
Bandung: Pemerintah Kota Bandung menggulirkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Dalam perda tersebut, setiap gedung di Kota Bandung wajib memiliki fasilitas ibadah di tempat yang layak.
 
Wali Kota Bandung, Oded M Danial, mengatakan perda tersebut tengah disosialisasikan, terutama kepada pengusaha atau pemilik gedung, seperti pusat perbelanjaan. Menurut Oded, masih ada pusat perbelanjaan yang menempatkan musala di lantai paling bawah atau basemen.
 
"Sekarang kan masih ada yang di basemen deket boiler (alat pemanas cairan). Kan pararanas (panas), palaur (takut) meledak," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis 7 Februari 2019.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Oded yakin pengunjung akan semakin ramai jika tempat ibadah ditempatkan di lokasi yang selayaknya. "Sehingga meningkatkan perekonomian di Kota Bandung," kata dia.
 
Namun, Oded menuturkan saat ini belum ada sanksi yang akan diberikan terhadap pemilik gedung jika tak menggubris perda tersebut. Pasalnya, hingga ini Pemkot Bandung masih melakukan sosialisasi dan memberikan waktu kepada para pemilik gedung untuk membenahi sarana, termasuk tempat ibadah.
 
"Kita publikasi dulu. Kita mengimbau terus kepada pengusaha. Jadi, sekarang bentuknya masih imbauan," ujar Oded.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif