Keluarga korban yang hadir dalam persiangan berusaha mendekati terdakwa dan hendak memotretnya. Namun, Haris yang saat itu dikawal petugas sulit untuk difoto.
"Tunggu dulu biar saya foto dulu ya, saya dari pihak keluarga korban," pinta seorang pria yang mengaku dari keluarga korban kepada petugas keamanan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengawal terdakwa usai persidangan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Petugas keamanan memberikan waktu untuknya memotret dari jarak tertentu. Kesal, pria itu marah dan memukul kepala terdakwa.
Petugas berusaha untuk mencegahnya. "Kenapa tidak boleh saya mau foto sebentar," ujar dengan nada kesal.
"Saya bukan ingin membunuh dia, saya cuma mau foto biar kami lihat orangnya jelas," sambungnya.
Sidang kedua kasus pembunuhan satu keluarga dengan agenda pembacaan eksepsi itu dipimpin Majelis Hakim Musa Arif Aini serta anggotanya Djuyamto dan Syofia M. Tambunan.
Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin, 11 Maret 2019. Agenda sidang tersebut yakni pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi.
JPU Kejaksaan Negeri Bekasi Faris Rahman mendakwa Harus dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dengan dakwaan kumulatif karena ada fakta juga dia setelah membunuh mengambil barang-barang milik korban," kata dia usai persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)