Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan, pihaknya memeriksa kelengkapan truk sampah DKI Jakarta yang melintas di Kota Bekasi.
"Kemudian juga kita kan antara Pemprov DKI dengan Bekasi itu ada perjanjian kerjasama, perjanjian kerjasama kemitraan lah yah antara DKI dengan Bekasi. Cuma, dari perjanjian itu kan ada hak dan kewajiban-kewajiban dari DKI yang memang tidak dilaksanakan tidak dipenuhi. Nah itu kita dalam rangka mengevaluasi perjanjian kerjasama itu juga gitu loh," kata Yayan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 17 Oktober 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Yayan menjelaskan, beberapa kewajiban Pemprov DKI Jakarta yang tidak dipenuhi di antaranya, truk sampah tidak tertutup saat mengangkut. Kendaraan atau truk tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen.
"Kenyataannya kan tidak dilakukan. Kemudian tadi kendaraan kan tidak dilengkapi surat-surat. misalnya KIR, itukan salah. Menyangkut keselamatan lalulintas," jelas Yayan.
Saat ini 16 mobil truk tersebut ditahan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Kendaraan itu diparkir di Hutan Kota Bekasi, Kayuringin, Bekasi Barat.
Pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengembalikkan atau tidak kendaraan tersebut. "Ya nanti masih kita evaluasi," jelas Yayan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)