Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, yang mengenakan rompi tersebut tidak hanya staff. Namun, kepala wilayah dan kepala dinas juga mengenakannya.
"Ini satu langkah tegas bagi ASN dan Non ASN untuk memiliki tanggung jawab," kata Rahmat di Bekasi, Jawa Barat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Rompi hijau yang digunakan tersebut bertuliskan 'Saya Belum Disiplin'. Rompi itu diperuntukkan bagi ASN dan TKK yang tidak ikut apel Senin hingga Kamis.
Sementara rompi oranye yang dibagian belakangnya bertuliskan 'Melanggar Disiplin Berat' diperuntukkan bagi ASN dan TKK yang benar-benar melanggar aturan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Rahmat menjelaskan, tindakan tegas tersebut merupakan peringatan kepada para pegawai agar bertanggung jawab terhadap pekerjaan.
Mereka diharapkan bekerja sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja Dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
"Hari ini terlihat mana pegawai yang mempunyai integritas dan mana yang masih belum maksimal. Maka dari itu saya tegaskan jika mau mengubah sikap dan tindakan, mari kita berjalan bersama beriringan membangun bersama sesuai visi misi kota bekasi yaitu cerdas, kreatif, maju, sejahtera dan ihsan," pungkas Rahmat.
(DEN)