Pasangan suami istri itu yaitu Andika Surachman dan Annisa. Keduanya dinilai bersalah atas kasus penipuan karena menggunakan dana jemaah calon peserta umrah First Travel untuk kepentingan pribadi.
"Terdakwa 1 (Andika Surachman) dan terdakwa 2 ( Anisa Hasibuan) telah melakukan tindak pidana secara bersama - sama dengan melakukan pelanggaran terhadap pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 dengan hukuman penjara 20 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Herman juga menuntut pengadilan menyita aset milik pasangan tersebut. Agar, nilai aset dikembalikan pada korban.
“Menyatakan barang bukti dikembalikan pada calon jemaah First Travel melalui pengurus korban First Travel yang dibuat dihadapan notaris untuk dibagikan secara proporsional,” lanjutnya.
Sedangkan adik Annisa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, dituntut 18 tahun penjara subsider 2 tahun kurungan. Kiki juga dinilai bersalah dalam kasus serupa.
Selanjutnya, menanggapi tuntutan tersebut kuasa hukum ketiga terdakwa Bos First Travel, Wawan, meminta waktu dua Minggu kedepan kepada Ketua Majelis Hakim Persidangan.
"Kami meminta waktu dua Minggu ke depan yang mulia," katanya.
Sementara itu, saat diwawancara seusai sidang Wawan menegaskan akan menggunakan waktu dua minggu tersebut, untuk keberatan terhadap tuntutan tersebut.
"Kami sebagai kuasa hukum akan membuktikan dengan keberatan tuntutan tersebut. Makanya semoga dalam dua minggu selesai," paparnya.
Wawan menegaskan, hingga saat ini tidak ada unsur tindak pidana penipuan dari kliennya terhadap korban ribuan jemaah First Travel.
"karena tidak ada bukti kearah situ, mang rangkaian kejadiannya ada namun buktimya tidak ada," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)