"Dari total panjang Sungai Citarum yang mencapai 269 kilometer, 117 kilometer di antaranya berada di wilayah Kabupaten Karawang," kata Kepala DLHK Karawang Wawan Setiawan, Rabu, 20 Desember 2017.
Perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran Sungai Citarum, akan diberi sanksi tertulis, sanksi paksaan dari pemerintah daerah, hingga pencabutan izin. "Biasanya, jika sudah ada teguran tertulis, perusahaan yang bersangkutan langsung memperbaiki kesalahannya," tutur Wawan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Jika teguran tertulis tidak efektif, akan dilanjutkan ke paksaan pemerintah daerah. Sanksi paling berat adalam pencabutan izin usaha.
Tim Citarum Harum juga melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait penanganan limbah rumah tangga. Sebab, segmentasi Sungai Citarum di Karawang sepanjang 117 kilometer itu sangat rentan pencemaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)