Warga mengamati buih busa limbah pabrik di aliran sungai Citarum, Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat -- ANT/M Agung Rajasa
Warga mengamati buih busa limbah pabrik di aliran sungai Citarum, Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat -- ANT/M Agung Rajasa (Cikwan Suwandi)

Tim Citarum Harum Awasi 81 Perusahaan di Karawang

pencemaran sungai
Cikwan Suwandi • 21 Desember 2017 16:00
Karawang: Sebanyak 81 perusahaan diduga membuang limbah secara ilegal ke Sungai Citarum di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Tim Citarum Harum yang beranggotakan Kodam III/Siliwangi, Polres Karawang, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang terus mencari bukti pelanggaran yang dilakukan 81 perusahaan tersebut.
 
"Dari total panjang Sungai Citarum yang mencapai 269 kilometer, 117 kilometer di antaranya berada di wilayah Kabupaten Karawang," kata Kepala DLHK Karawang Wawan Setiawan, Rabu, 20 Desember 2017.
 
Perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran Sungai Citarum, akan diberi sanksi tertulis, sanksi paksaan dari pemerintah daerah, hingga pencabutan izin. "Biasanya, jika sudah ada teguran tertulis, perusahaan yang bersangkutan langsung memperbaiki kesalahannya," tutur Wawan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Jika teguran tertulis tidak efektif, akan dilanjutkan ke paksaan pemerintah daerah. Sanksi paling berat adalam pencabutan izin usaha.
 
Tim Citarum Harum juga melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait penanganan limbah rumah tangga. Sebab, segmentasi Sungai Citarum di Karawang sepanjang 117 kilometer itu sangat rentan pencemaran.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif