"Pertama adalah kerangka kelembagaan. Saya bicara pada semua stakeholder. Bicara dengan Pemda DKI, Pemda Kabupaten penyanggah, Bekasi, Tangerang segala macam," ujarnya di Bekasi, Selasa 27 Maret 2018.
Setelah kerangka kelembagaan, kata Bambang, tahapan selanjutnya ialah kerangka regulasi. "Apa kerangka regulasi untuk kebijakan tersebuk ? Perlu perpres kah? Perlu inpres kah, pergub kah, itu kita kerjakan," jelasnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Setelah kedua tahap tersebut sudah dipersiapkan, pihaknya akan mempersiapkan kerangka pendanaan. "Siapa yang biayain?Pusatkah? Daerah kah? Atau pusat daerah kah? Atau swasta? Termasuk juga nanti tarifnya," tambahnya.
Ia menyatakan, angkutan massal tentu tidak dapat bersaing dengan angkutan pribadi. Oleh karena itu, pemerintah perlu untuk mengeluarkan kebijakan agar masyarakat beralih menggunakan alat transportasi massal.
"Kalau tidak ada kebijakan push, tidak ada jalan pindah ke angkutan massal. Kebijakan push dengan nama ERP," ucapnya.
Baca: Perbatasan Ibu Kota akan Dikelilingi Jalan Berbayar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)