"Sudah tersangka, pasalnya 338 juncto 359 (KUHP)," ucap Kepala Polres Majalengka AKBP Mariyono saat dihubungi, Selasa 18 Juni 2019.
Mariyono mengatakan polisi menetapkan Anshor sebagai tersangka karena perbuatannya mengganggu sopir bus. Saat kejadian, Anshor diketahui merebut ponsel milik sopir hingga bus hilang kendali dan menabrak beberapa kendaraan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia menjelaskan, penetapan status tersangka ke Anshor dilakukan setelah memeriksa saksi kunci yang duduk di belakang sopir saat kejadian. Saksi melihat Anshor menganggu sopir bus dengan merebut telepon genggam.
"Ada saksi kunci penumpang di belakang persis sopir masih sehat. Penumpang sudah diperiksa hasil keterangannya melihat secara langsung, A (Anshor) mengambil kendali berusaha mengambil HP, posisi sopir juga enggak siap sambil main HP," ucap Mariyono.
Anshor masih dirawat di Rumah Sakit Mitra Plumbon, Cirebon, Jawa Barat. Polisi berencana memindahkan tersangka ke Rumah Sakit Majalengka.
"Belum (diperiksa) masih dirawat. Yang bersangkutan belum bisa diperiksa, diperiksa psikiater saja muntah, kondisinya sekarang masih terbaring," kata Mariyono.
Kecelakaan beruntun terjadi di Tol Cipali KM 151 mengarah ke Jakarta, Senin, 17 Juni 2019. Dalam kecelakaan yang melibatkan 4 kendaraan tersebut menyebabkan sedikitnya 12 orang meninggal dan 45 orang luka-luka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)